Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [ASK] Aturan dan Besaran Pajak Cryptocurrency Tahun-Pajak-2018
by
Ifra24
on 26/03/2019, 15:35:48 UTC
Nah, ini agak rancu nih gan.
Nah, jadi apakah transaksi Altcoin tersebut perlu dilaporkan saat mengisi SPT yah?
Seingat saya profit dari selisih yg saya rupiahkan sepanjang tahun kemarin juga masih belum lebih dari 50jt
Mengutip dari yang saya baca bahwa , Sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan didalamnya harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya ada beberapa yang diantaranya berbunyi : Kas dan Setara Kas yang dimaksudkan Kas dan Setara Kas disini yaitu berupa uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Nah dari sini saya pikir tidak termasuk jika agan belum mencairkan dalam bentuk rupiah dan masuk dalam tabungan harta anda.

Kemudian ada yang namanya PTKP pehasilan tidak kena pajak, pada tahun ini IBU kita Sri Mulyani berbicara bahwa penghasilan 54.000.000 setahun atau 4.500.000 perbulan itu tidak kena pajak.
Mohon koreksi jika salah.

Sumber:
https://www.finansialku.com/aset-dalam-spt-tahunan/
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3566867/sri-mulyani-batas-gaji-tak-kena-pajak-di-ri-ketinggian