Saya gagal paham dengan link yg dishare oleh agan Silver80.
Apa kaitannya regulasi pembayaran yang sah dengan plagiarisme?
Mungkin agan Silver80 bisa menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara sah tidaknya pembayaran dengan plagiarisme.
menurut saya bisa jadi dimasa depan bitcoin menjadi alat pembayaran di asar global, karena saya pernah baca di bali itu adda sebuah perusahaan yang menerima transaksi dengan bitcoin
mungkin yang perlu di benahi adalah kepercayaan dan fluktuasi harga bitcoin.
Bisa di share bacaan tersebut?
Karena seingat saya BI, Ditjen Keuangan dan Kepolisian melakukan penutupan/segel pada tempat usaha yg melakukan pembayaran memakai bitcoin/crypto.
sumber:
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/02/04/p3m7kp382-bi-bali-sisir-tempat-usaha-pengguna-mata-uang-virtualPS: Next, kalok membikin suatu pernyataan mohon dituntaskan lebih dahulu sumber beritanya sampe akhir, dan kronologisnya juga harus runtut. Supaya kita terhindar dari penyampaian informasi yg menyesatkan orang banyak.
Misal: ada yg membaca postingan agan, trus kemudian dishare. Maka banyak perusahaan meniru cara tsb, tetapi akhirnya ditutup oleh instansi keuangan karena melanggar UU no 7. Tahun 2011 tentang alat pembayaran yang sah.
Apakah agan gak merasa bertanggungjawab pada peristiwa tersebut?