Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?
Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?
Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
saya pikir tidak akan bisa terwujud , sesuai dengan undang2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang :
"uang" menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) adalah alat pembayaran yang sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.Jika kita lihat definisi uang di atas,
uang adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang.Sama hal nya ketika kita menggunakan dollar untuk alat pembayaran di negara kita. Uang dollar tidak bisa menjadi alat pembayaran di negara kita karena mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran adalah rupiah. Dollar hanya bisa kita simpan, tukar-menukar layaknya trading. tetapi, ketika kita bertemu dengan orang yang menggunakan dollar sebagai alat pembayaran, transaksi itu bisa saja terjadi karena ada kesepakatan antara dua belah pihak antara penjual dan pembeli. Kurang lebih bitcoin juga mempunyai posisi yang sama dengan dollar ketika kita gunakan di negara tercinta ini sebagai alat pembayaran. Maka dengan itu, pemerintah hanya memposisikan hukum penggunaan bitcoin sebagai sebuah aset.