Hanya wacana aja tidak ada realisasi yang nyata...karena tetap crypto bagi pemerintah sebagai aset bukan sebagai alat pembayaran...tidak akan pernah crypto sebagai alat pembayaran Krn terkait undang-undang kalau alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah...mungkin pemerintah bisa mengsupport cypto dengan membuat regulasi yang jelas sehingga kita bisa buat cypto yg dimana di atur oleh undang-undang agar menjamin para investor tidak kena tipu...karena banyak projects Made in Indonesia hanya bertujuan mengumpulkan dana dan langsung kabur...jadi harus di buat aturan regulasi yg jelas serta tidak hanya investor aja yg harus KYC tetapi Dev juga harus melakukan KYD (know your developer)