Oiya om Terimakasih saya malah lagi ngeh di pasal 3 No 2 poin b dimana dijelaskan bahwa "nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;" (ternyata bappeti juga tahu marketcap) hehehe. Namun untuk Volum diatas 1milyar (1Bn) ini bukan berasal dari pemerintah ya om?
Menurut saya, aturan yang telah dikeluarkan oleh Bappeti harus di jalankan oleh pihak exchange gan khususnya oleh pihak Indidax. Tapi merujuk pada point asset crypto harus masuk dalam peringkat 500 di Coin Market Cap maka sepertinya pihak indodax harus mengeluarkan beberapa coin gan dari exchange nya.
Tapi pada akhir postingan disana sepertinya masih memerlukan persetujuan dari pihak exchange atau pemain industri. Kira-kira maksdunya bagaimana ya ?
Tentunya dengan keluarnya Peraturan aset kripto BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019, tentu industri pasar kripto akan berkembang ke masa depan. BAPPEBTI juga memberikan apresiasi dalam langkah yang dikeluarkan peraturan teknis ini, namun masih membutuhkan persetujuan lebih lanjut dengan pemain industri.
Sumber:
https://coinvestasi.com/featured/poin-peraturan-aset-kripto-bappebti/