Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [DISKUSI] BITCOIN DALAM DEBAT PRESIDEN
by
Ridwan Fauzi
on 16/04/2019, 15:54:54 UTC
di indonesia telah ditetapkan jika memiliki bitcoin diperbolehkan tetapi dilarang untuk digunakan dalam transaksi dalam kegiatan ekonomi sehari hari, jadi sebatas memiliki dan bisa diperdagangkan di market crypto yang telah ada saat. pemerintah tidak bertangung jawab jika terjadi penyalahgunaan atau penipuan akibat transaksi menggunakan crypto. pemerintah hanya memperbolehkan memiliki namun masih melarang untuk digunakan bertransaksi seperti mata uang fiat. semoga aja, presiden yang terpilih bisa melegalkan dan memberi kepastian hukum yang jelas untuk pengguna crypto.
Jadi menurut agan keadaan crypto di Indonesia sudah jelas atau belum hukumnya?

Statement pertama agan bilang di Indoensia telah ditetapkan yang berarti sudah ada aturan hukum yang mengatur cryptocurrency. Dan sebenarnya hal tersebut sudah banyak diketahui silahkan cek disini:

Quote
PADA tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.
sumber: https: //www.google.com/amp/s/merahputih.com/post/amp/regulasi-aset-kripto-bitcoin-dan-crypto-legal-di-indonesia

Namun statement terkahir membuat saya gagal fokus.

Intinya legalitas cryptocurrency di Indonesia sudah jelas namun masih dibatasi hanya sebagai barang dagangan saja yang bisa perjualbelikan.