di indonesia telah ditetapkan jika memiliki bitcoin diperbolehkan tetapi dilarang untuk digunakan dalam transaksi dalam kegiatan ekonomi sehari hari, jadi sebatas memiliki dan bisa diperdagangkan di market crypto yang telah ada saat. pemerintah tidak bertangung jawab jika terjadi penyalahgunaan atau penipuan akibat transaksi menggunakan crypto. pemerintah hanya memperbolehkan memiliki namun masih melarang untuk digunakan bertransaksi seperti mata uang fiat.
Ya betul, kan udah ada regulasi nya tuh di peraturan Bappebti No 5 tahun 2019. Jadi sah-sah saja tinggal bagaimana masyarakat mengelolanya masing-masing.
semoga aja, presiden yang terpilih bisa melegalkan dan memberi kepastian hukum yang jelas untuk pengguna crypto.
Bukan hanya sekedar melegalkan saja, menurut saya lebih dikembangkan lagi technology nya. Jadi tidak hanya sebagai alat transaksi, tapi technology blockchain nya disini bisa diaplikasikan oleh Bank dan semacamnya.