Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan negatif terhadap para pengguna crypto
by
pandukelana2712
on 21/04/2019, 00:21:37 UTC
mereka tidak mengerti dan cenderung tidak mau mengerti apa yang kita kerjaan sebagai pengguna crypto.
So, jangan membuang energi untuk memberi pengertian pada mereka om. Jika mereka usil, kita bisa usilin balik dengan melakukan report pd pihak kepolisian.
Jika polisi udah mendapatkan report sehubungan dengan pasal 311, 315 atau 335 KUHP maka polisi akan bisa melakukan perlindungan terhadap pelapor dan mungkin juga akan melakukan pengamanan terhadap pelaku jika pelaku mengulangi perbuatannya.
Polisi tidak bisa bertindak melakukan pengamanan tanpa bukti yang jelas (fakta), karena itu pada waktu report bisa dilengkapi dengan alat bukti rekaman percakapan, atau yang sejenisnya. Apalagi jika tindakan jahat tersebut dilakukan kepada seorang anak.

Dan sekarang apakah mereka akan bilang polisi melindungi penjudi? kita akan melihat tindakan hukum yg akan menimpa mereka setelah melakukan fitnah itu.