Yang dimaksud OP apakah sosialisasi atau promosi?
Apabila sosialisasi ane setuju bila yang dijelaskan adalah mengenai teknologi dan kegunaannya bagi UKM/bisnis di Indonesia.
Tapi kalau promosi yang berkaitan dengan
return/yield dari koin-koin di pasar itu setahu ane lebih dekat ke ilegal. Kalau untuk
efek aturannya cukup ketat, sehingga seharusnya kalau dengan logika yang sama, bisa jadi promosi-promosi semacam ini akan ditertibkan.
Apa yang dilakukan Justin Sun dan CZ Binance itu ilegal di berbagai negara.
Elon Musk saja cuitannya kena denda beberapa waktu lalu karena merugikan investor.Ane setuju kalau sosialisasi, tapi gak setuju dengan promosi, agar tidak terkena masalah di kemudian hari.