~snip~ soal nya kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa :
Blockchain = Bitcoin = Ngk jelas harga nya = ngk jelas sektor investasi nya
Itu pendapat masyarakat atau pendapat pribadi agan @
Tsunade?

Kalo dalam pandangan saya, mereka yang beranggapan demikian karena memang masih minim pengetahuan terkait tentang hal tersebut. Saya gak terlalu surprised juga sebenarnya, karena sangat wajar, toh Blockchain dan crypto ini adalah hal yang tergolong masih baru di negara kita. Apalagi ini kan memang hanya digeluti oleh sebagian orang saja. Saya berkeyakinan kalo setelah dilegalkannya aset digital crypto di awal bulan Februari tahun ini, maka akan makin banyak yang tau dan tertarik dengan dunia crypto, Bitcoin, dan Blockchain. Saya berpikir kalo salah satu hambatan perkembangannya sebelumnya adalah terkait legalitas.
Cek :
http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205 Apa maksudnya
Blockchain = Bitcoin?
Dua hal ini punya bidang masing-masing, tidak bisa dikomparasikan.
Coba agan pahami dulu perbedaannya dari sumber ini :
https://journey.utuhwibowo.com/post/165187393186/perbedaan-blockchain-bitcoin.
Mengenai ini "
Bitcoin = Ngk jelas harga nya = ngk jelas sektor investasi nya"
Harga Bitcoin itu bukannya tidak jelas, tapi nilainya fluktuatif karena dapat dipengaruhi oleh perubahan beberapa faktor seperti demand di market atau isu terkni [
isu positif/negatif]. Tapi justru fluktuasi harga ini yang membuat potensi keuntungan menjadi besar. Karena adanya gap atau selisih harga antara saat up dan down.
Anyway, cukup jelas ya gan terkait sektor investasi dari Bitcoin. Bitcoin ini adalah aset digital yang berbentuk mata uang digital. Sebenarnya kalo agan tau mengenai saham, maka berinvestasi di Bitcoin ini mirip seperti apa yang kita lakukan pada saham.
~snip~ Saya pernah melihat berita penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi di Bali namun secara hukum masih bertentangan dengan UUD. ~snip~
Transaksi apa gan? Untuk tujuan pembayaran lokal atau non-lokal? Kalo untuk transaksi non-lokal [
luar negeri], menurut saya itu sah-sah saja, sebab belum ada hukum/undang-undang yang mengaturnya. UUD yang ada di negara kita hanya mengatur urusan transaksi lokal saja [
dalam negeri].
~snip~ Untuk teknologi dari crypto menurut saya sudah mulai banyak diadopsi dengan banyaknya pembayaran dan transaksi lebih mudah ~snip~
Bisa dikasih contoh untuk transaksi/pembayaran apa yang sudah menggunakan crypto? Setahu saya crypto itu masih belum diperbolehkan untuk penggunaan sebagai alat transaksi/pembayaran.