Adakah cara kita sebagai user untuk membuat /mempercepat adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yg sah?
Apakah dengan penandatanganan petisi secara massal dapat memperbesar kesempatan adopsi bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah?
Apakah dengan memperbanyak seminar dan edukasi tentang bitcoin akan menarik perhatian pemerintah untuk mencoba adopsi bitcoin?
saya pikir tidak akan bisa terwujud , sesuai dengan undang2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang :
"uang" menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) adalah alat pembayaran yang sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.Jika kita lihat definisi uang di atas,
uang adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang.Selama Masih ada Undang-undang dan belum ada perubahan, maka cara adopsi Bitcoin seperti yang di tulia di atas sangat sulit terwujud gan.
Sederhananya menurut saya begini, kita-kita inilah ujung tombak yang akan selalu mengembangkan Crypto di Indonesia.
Jadi untuk saat ini kita jalani saja dulu dengan keadaan yang ada.