Saya mencoba mengurai apa yang telah OP sampaikan.
Pertama....... banyak yang mengatakan banyak hal hal negatif yang timbul dr bitcoin atau mata uang virtual itu sendiri yang merugikan masyarakat, ...
Perlu diperjelas yang dimaksud OP dengan hal-hal negatif yang merugikan masyarakat itu seperti apa
Kalau misalnya kerugian secara finansial, orang yang berjualan pun terkadang mengalami kerugian. Kalau kerugian finansial yang dimaksud adalah karena tindak penipuan, maka saya kira kurang tepat "
mengkambing hitamkan" untuk bitcoin (Kejadian ini banyak dialami dengan iming-iming atau metode investasi..)
Kedua... apakah ada regulasi yang jelas mendasari bitcoin itu sendiri, apakah ada pengawasan yang formal untuk mengawasi hal hal tersebut agar tidak terjadi,...
Regulasi yang saya tahu (di negara kita, Indonesia):
-
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
Silahkan dibaca, sedkit ko cuman ada 3 Pasal-
Peraturan BAPPEBTI No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
silahkan dibaca juga, menarik menurut saya karena memuat aset kripto yang berupa fisik dan non-fisik.
Ketiga... apakah ada pengawasan yang formal untuk mengawasi hal hal tersebut agar tidak terjadi
Saya kira ini sudah terjawab baik sama temen-temen sebelumnya juga pada point kedua di atas.
BAPPEBTI = Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas
Keempat... kenapa masih banyak masyarakat yang berkecimpung didalamnya apalagi dengan jumlah yang besar, padahal sudah tau resiko yang ada,
Saya ga bisa menjelaskan yang satu ini.. kalau diperbolehkan saya mengambil perumpamaan, saya akan memakai perumpamaan seperti ini.
Kenapa semakin kesini semakin banyak pengguna forum ini yang memiliki akun lebih dari satu (multiple account)? padahal resikonya adalah kena banned?