Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 4 from 4 users
Re: Adakah cara untuk mempercepat adopsi bitcoin di Indonesia?
by
BITCOIN4X
on 13/05/2019, 20:09:42 UTC
⭐ Merited by abhiseshakana (1) ,mu_enrico (1) ,Husna QA (1) ,ryzaadit (1)
Hanya satu cara untuk mempercepat adopsi dan bitcoin menjadi transaksi yang sah atau legal di Indonesia, ==>Snip
~
Ini quote nya kok punya bulan februari gan, jika tidak salah menurut ane sudah tidak relavan lagi gan kalau postingan lama masih di quote. Sekarang pembahasannya udah tahap lanjut gan dan permasalahnnya adalah adopsi bitcoin belum menuju pada penggunaan yang sah untuk bertransaksi.

Sekarang ini beredar informasi bahwa pemerintah sedang mencanangkan pajak pada transaksi cryptocurrency yang mana Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (Pph) untuk setiap transaksi crypto baik itu bitcoin, altcoin dan sebagainya pada bursa crypto di indonesia. Besaran pajak yang akan ditetapkan pemerintah akan sama dengan besaran pajak pada bursa efek yaitu 0.01% dari nilai transaksi.

Arah dan tujuannya menurut pandangan ane pemerintah belum mempunyai upaya untuk melegalkan cryptocurrency sebagai alat tukar yang sah akan tetapi masih selaras dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan No 99/2018 yang menyatakan asset crypto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka.

Berikut adalah kutipan pernyataan dari Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan 'Dharmayugo Hermansyah'.
Pajak Transaksi Crypto
Quote
Untuk besaran PPh yang dipungut dari transaksi aset kripto ini, menurutnya berdasarkan usulan berbagai pihak sebesar 0,01 persen dari nilai transaksi. Dharmayugo optimis pengenaan pajak sebesar itu bisa diterima oleh para pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Walaupun masih dalam tahapan wacana, tapi ketentuan PPh tersebut diperkirakan keluar pada 2019 yang juga akan bersamaan dengan proses pendaftaraan perusahaan bursa crypto ke Bappeti. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan Bappeti No.5 tahun 2019 Februari kemarin.

Kesimpulannya adalah, pemerintah Indonesia masih terlalu sibuk dengan urusan lain ketimbang memikirkan adopsi cryptocurrency sebagai alat transaksi/ alat tukar yang sah dan mungkin akan mulai memikirkannya jika kebanyakan Negara lain sudah mengadopsinya. Arah penerapannya masih sebatas asset crypto yang bisa diperdagangkan. Sekian. Wink

Referensi:
[1] Pajak Transaksi Crypto