... di titipkan langsung ke temen atau keluarga polisi buat data2 dirinya beserta uang pembuatannya
Kalau bicara bisa, ya bisa (istilah lainnya pakai jasa calo polisi/sipil), dan tindakan ini illegal.
Namun hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI, antara lain:
Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.
Pasal 81
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Nah kalau dititip, ujiannya bagaimana?
Kembali ke permasalahan OP,
-snip- E-KTP pembuatan tahun 2013 sd 2018, -snip-
Upgrade E-KTP agan ke versi terbaru yang pada masa berlakunya sudah mencantumkan keterangan berlaku seumur hidup.
Berdasar pada (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota, tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Referensi: https://www.cermati.com/artikel/makin-mudah-begini-cara-membuat-e-ktp-tanpa-surat-pengantar-rtrwSelain untuk urusan KYC, tentu jika sudah diupgrade, nantinya juga bisa bermanfaat untuk kepentingan administrasi lainnya yang membutuhkan e-KTP.
Note:
Saya menggunakan e-KTP (seumur hidup) untuk melengkapi KYC pada beberapa exchanger dan berhasil tanpa masalah di masa berlaku e-KTP.