Saya bingung karna E-KTP sudah berlaku seumur hidup walaupun masa berlakunya sudah habis.
Ada yang bisa bantu tidak ?
Yang
menganggap berlaku dokumen tersebut adalah instansi/perusahaan yang berada di Indonesia.
Jika perusahaan/instansi berada di luar Indonesia, maka dokumen tersebut tetap dianggap expired (karena bukti fisik yang tercantum dalam dokumen adalah memiliki masa berlaku),
meskipun pemerintah udah memberikan edaran resmi bahwa E-KTP yang diterbitkan sebelum UU no 24/2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Jadi untuk melakukan KYC yang terkait instansi diluar Indonesia, harus dengan KTP yang udah diperbaharui. Jika memakai dokumen lama akan tetap di-reject.
Lebih mudah gunakan SIM atau paspor yang masih berlaku.
paling enak sih sim gan buat kyc2 agan bsa dateng langsung aja ke kantor polisi buat ngurus atau bisa aja agan titipkan ke temen agan yg polisi, saya juga pakek ETKP sih buat farif blockchain tpi sukses kok cuman di ktp gk ada masa berlakunya alias seumur hidup
Kantor polisi maupun personil polisi bukanlah calo ataupun makelar pengurusan jasa e-KTP.
Pengurusan Identitas Penduduk harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil setempat dan harus berada di kantor Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Jika ada anggota polisi yang menjadi calo/makelar pengurusan tersebut, silahkan laporkan ke propam polres/polresta setempat.