Menurut saya ada 2 cara agar masalah anda dapat diatasi mengenai KYC :
- jika ktp anda dari tahun 2013 sampai sekarang belum diperpanjang berarti ktp anda sudah expired dan segera untuk di upgrade dan melakukan KYC.
- jika tidak ada waktu untuk memperpanjang masa berlaku bisa gunakan kartu identitas lain seperti passport untuk melakukan KYC.
Yang terpenting kartu yang terdapat identitas anda dan terpercaya.
Terima kasih.