kalau saja coin libra ini sudah launching apakah indonesia me legalkan coin ini?

Sampai sekarang ini cryptocurency belum resmi di indonesia gan termasuk libra coin ini yang notabenya merupakan mata uang digital sama seperti btc, apalagi jika kita lihat sepertinya libra ini lebih ke e-commerce tentu akan sangat sulit untuk diterapkan di indonesia yang memang melarang pembayaran yang menggunakan mata uang selain rupiah yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) tentang mata uang,
Pasal 33 ayat (1) tentang sanksi pembayaran selain menggunakan rupiah,
Pasal 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
Dan yang terbaru adalah Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Mata Uang digital
No: 16/6 / DKom
Memperhatikan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menetapkan Bitcoin dan mata uang virtual yang bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia .
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Semua yang terkait dengan kepemilikan / penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik / pengguna Bitcoin dan mata uang virtual lainnya.
Selain itu menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016 , Bank Indonesia memberlakukan Sistem Pembayaran untuk melakukan transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual (termasuk bitcoin ).
Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menetapkan ketentuan tersebut maka akan dikenakan persyaratan administrasi berupa:
Sebuah. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sistem pembayaran; dan / atau
d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Sumber :
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia