Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: [ANN][ICO] Garuda Token ( GAD )
by
DroomieChikito
on 26/06/2019, 00:43:21 UTC
~snip~
Gambar token mirip dengan lambang negara kita, apakah ini tidak berbahaya?,
dalam hal melanggar undang-undang lambang negara?

Quote
Lambang Negara

Pasal 57 a jo Pasal 68

Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69

Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00



https://anggara.org/2009/08/12/mencermati-uu-no-24-tahun-2009-tentang-bendera-bahasa-dan-lambang-negara-serta-lagu-kebangsaan/