pada dasarnya setiap mata uang itu bisa menjadi untuk pembayaran yang legal ataupun ilegal tergantung tiap2 orang yang menggunakannya antara 2 belah pihak. untuk di indonesia saya pikir sah2 saja melakukan pembayaran dengan bitcoin asal 2 belah pihak menyetujui dan tujuan pembayaran tidak menyangkut hukum seperti jual beli tanah atau lain2nya karna tidak diperbolehkan oleh negara untuk hal ini. tapi untuk pembayaran diluar hukum sah2 saja menurut saya