Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Korban Konsorium
by
pandukelana2712
on 03/09/2019, 20:03:32 UTC
sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.


kok pada berani ya nitip modal ke org lain
mending usaha sendiri kalau mau trading/invest crypto
Jangankan dlm usaha trading/investasi...
Bahkan agan menitipkan (baca:mendepositkan) aset pada pihak exchanger pun, itu sebenarnya sama dengan menitipkan kunci mobil beserta BPKB-nya ke orang lain.