saya pikir tidak akan bisa terwujud , sesuai dengan undang2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang :
"ung" menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) adalah alat pembayaran yang sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Yang dimaksud oleh agan indra mungkin crypto digunakan sebagai alat bayar di negara kita gan,seperti di negara-negara luar beberapa sudah ada yang menjadikan crypto sebagai alat pembayaran.Mungkin dengan mengadakan petisi dan di voting oleh masyarakat indonesia bisa jadi salah satu cara untuk mempercepat legalnya crypto sebagai alat pembayaran di negara kita.