Mantep pengalamannya sudah banyak om ini, tapi untuk menulis di website nya masih belum pensiun kan?
Tentu tidak... web-web ane (jamak) lebih berharga daripada akun BTT ane

jadi, ikut bounty melanggar dong om? walaupun hanya memberikan sekedar informasi tanpa nyuruh beli dll
kalau hanya sekedar memberikan berita atau informasi mengenai crypto dan blockchain apa ada aturannya juga om?
Tergantung kasusnya gan, apakah nanti produknya memuat unsur perjudian (dilarang di UU ITE), apakah produknya nanti scam (mempromosikan scam), dan apakah produknya valid.
Misalnya produknya valid no tipu-tipu, akankah lebih baik nanti mengadopsi aturan dari USA, soalnya aturan di Indonesia (dan di seluruh dunia) nantinya kemungkinan akan mengadopsi aturannya USA yang
full disclosure.
Full disclosure berlaku untuk yang hanya informasi tanpa nyuruh beli, alias model review artikel.
Ya intinya kalau dibayar atau dibuat dalam rangka bounty sebaiknya
full disclosure, agar tidak terkena masalah di kemudian hari kalau situs agan jadi populer.