Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Exchange Tutup
by
Husna QA
on 07/10/2019, 23:32:06 UTC
-snip-
Di Indonesia sendiri mungkin hal ini juga yang melatarbelakangi Bappeti pada 8 Februari lalu menerbitkan peraturan tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, salah satunya tentang permodalan.

Poin penting dalam peraturan Bappepti itu salah satunya soal permodalan. Exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyetor modal Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam setahun.
Sementara itu dari segi sistem, exchanger di Indonesia mesti ada beberapa sertifikasi yang harus dipenuhi.
Tadi saya mendapatkan email bahwa Indodax sudah memperoleh dua sertifikasi ISO yakni ISO 27001: 2013 mengenai Information Security Management Systems dan ISO 9001: 2015 Quality Management System berstandar internasional.

Referensi:
https://investasi.kontan.co.id/news/bappebti-tetapkan-syarat-modal-rp-1-triliun-exchanger-keberatan
https://coinvestasi.com/featured/poin-peraturan-aset-kripto-bappebti/
no-reply@indodax.com


-snip- Ga masalah kalo ga ketauan kantor fisiknya, asal setiap infonya transparan aja -snip-
Kalau kantor fisiknya ga ketahuan (tidak dipublikasikan) bukankah itu menandakan salahsatu ketidaktransparanan dari exchanger tersebut?