Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [DISKUSI]Pengurusan aset kripto jika terjadi musibah
by
pandukelana2712
on 24/10/2019, 08:27:13 UTC
Saya pribadi juga memikirkan bagaimana bila terjadi sesuatu.
Sudah pasti Istri adalah orang yang pertama yang telah saya ajarkan cara penggunaan hardware wallet dan Dia tau nomor pinnya. Dia juga saya kasih tau keberadaan "seed" yang tersimpan secara rahasia.

Tapi saya belum memberi tahu bagaimana cara penggunaannya/menukarnya jadi Rupiah.
Mengapa?,
Kalau dia tau dan paham tentu jika ada waktu dia akan menukarnya ke rupiah buat belanja dong.
Mungkin lebih baik gini om...
Kita emang kudu memberikan pemahaman dan cara menggunakan kripto.
Tetapi harta kita yg senilai 1M itu tidak perlu kita expose ke istri (jaga2 masuk tidak masuk PAD/Pendapatan Asli Dimutasikan  Grin)
Pada saatnya nanti, biarkan pengacara atau bank tempat kita menyewa SDB menghubungi ahli waris kita dan menyerahkan barang2 yg tersimpan dalam SDB.


-snip-
Maksud dari pernyataan Brybro bukan menyerahkan surat wasiat pada orang yang gak familiar dengan kripto om.
Setelah saya baca bolak balik, bru keliatan spt itu (salah satu kegunaan tanda baca).

Saya lebih sreg dengan timelock (apalagi ketika masih jomblo).
Nice! utk masalah privacy, emang tidak perlu melibatkan pihak ketiga.
Tetapi utk pengurusan aset setelah setelah kita tidak ada, tetep membutuhkan pihak ketiga sebagai fasilitator dan authenticatornya.

Misal kita setting timelock berada 10 thn dari sekarang, wallet tsb akan bisa di buka setelah 10 thn?
Mungkin om Jon bisa jelasin ttg hal tsb. (udah diset om mu_enrico)


Kalau ane berpikir ini bisa diselesaikan dengan menggunakan electrum, dengan multisig dan nLockTime.
Pada kasus pemilik exchanger yg meninggal, sy pernah ngobrol dengan om Sapta ttg MultiSig, dan IMO tiap Sign akan disimpan oleh:
1. Owner
2. Manajemen perusahaan/Direktur
3. Pemegang saham.

Apa kira2 spt itu om?