Saya pribadi kurang setuju dengan pendapat pada poin 1. Karena disitu disebutkan untuk menyerahkan surat wasiat kepada seseorang yang tidak familiar dengan kripto.
Well, ini akan menjadi bumerang bagi pemilik sah aset tersebut, karena teknologi kripto pasti akan sampai pd orang yg bersangkutan, dan orang tsb akan mempelajari teknologi baru tsb.
Akan tetapi tidak sulitkan?. mengapa ilmu cryptocorrency itu dianggap sulit bagi orang awam yang belum pernah tersentuh sama sekali dengan dunia tersebut?, apa lagi ini menyangkut dengan masalah uang pasti ahli waris akan mempelajari sepenuhnya sampai bisa.
Deposit box yang di bank juga belum tentu aman?
https://www.kompasiana.com/dianlu/54f678f3a333112e068b4e5f/benarkan-safety-box-bank-amanapalagi itu isi deposit box adalah private key yang tentu pihak bank tau karakteristiknya blockchain.
Mereka pasti mengenal "musuh" dari centralisasi.
Ini cuma argumen saya saja.