Untuk WD apakah diharuskan KYC atau memiliki limit WD untuk akun yang belum KYC, pada artikel yang membahas tentang penarikan tidak disebutkan setiap akun harus melewati proses KYC untuk melakukan WD dan di bagian artikel lain tentang batasan jumlah WD dengan jumlah min 100rb sampai dengan 250 jt juga tidak disertai harus proses KYC terlebih dahulu
Asumsi saya diatas berdasarkan kondisi setiap saya coba untuk melakukan deposit/withdrawal balance assets IDR (Rupiah), maka akan selalu diarahkan kehalaman "Account Verification" yang meminta syarat scan kartu identitas, dan Foto diri (Proses KYC).
Sedangkan untuk balance assets lainnya (yang berbentuk cryptocurrency) pada saat akan melakukan Deposit maupun WD tidak diarahkan kehalaman Account Verification (jadi besar kemungkinan tidak membutuhkan proses KYC)
Saya sendiri belum pernah mencoba Depo dan WD secara langsung tetapi hanya memiliki akun di exchange tersebut. Jadi jika agan penasaran lebih baik agan coba sendiri aja
