Itu termasuk plagiat, bisa kena baned kalau bersangkutan tidak mencantumkan link sumber. Dan gambar yang dicomot mempunyai hak cipta, dan bisa ke pelanggaran UU.
Ehmm.. maaf gan.. saya kurang setuju dengan pernyataan ini.
Tidak semua gambar yang nyomot dan dimodifikasi ulang (di-
alter, di-
derivative) bisa disebut plagiat.
Tergantung pada :
- Apakah gambar tersebut sudah dilisensi (diijinkan) oleh creator-nya untuk direpublish dan direproduksi. Biasanya lisensi disertakan di keterangan (salah satu contoh)
- Jika gambar tersebut menggunakan lisensi Creative commons terutama Creative Commons 0 atau berlisensi public domain maka gambar tersebut bisa direproduksi.
- Pencomot gambar sudah mendapatkan ijin tertulis dari creator untuk melakukan reproduksi pada karya ciptanya.
Disebut plagiat (plagiarism) jika ketiga hal tersebut diatas tidak ada atau tidak dilakukan.