"
Pelanggaran hak cipta tidak sama dengan plagiarisme"
Pernyataan di atas benar karena plagiarisme dan pelanggaran hak cipta itu
berbeda akan tetapi memang ada daerah "irisan" dari dua hal tersebut.
Apa itu hak cipta?Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Sumber:
http://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-ciptaDengan demikian, apabila kita kaitkan dengan forum, maka hasil copy-paste karya tulis orang lain ke postingan/thread
tanpa seijin penulisnya adalah melanggar hak cipta (dengan atau tanpa sitasi). Wah, kalau begitu tidak boleh dong mengutip tulisan orang lain seperti yang ane lakukan pada kutipan dari dgip.go.id di atas?
Nah ada pengecualian untuk
fair use...
Kebijakan Fair UseAgan dapat menggunakan ciptaan orang lain apabila untuk (1) komentar dan kritik, dan (2) parodi
[1]Contoh kasus 1:
Nilai Intrinsik: Saham memiliki nilai intrinsik, yaitu present value dari estimasi seluruh arus kas bebas perusahaan di masa depan. Mata uang digital tidak memiliki nilai intrinsik (dari sudut pandang keuangan), nilai koin dipengaruhi akan harapan nilai koin itu di masa depan.
Sumber:
https://www.kubisnis.com/investasi-bitcoin-altcoin-saham/Menurut ane hal ini tidak benar karena nilai intrinsik dari bitcoin ada dari sisi kegunaan bitcoin, bla bla...
Apa yang ane lakukan di atas boleh meskipun ane mengutip situs tanpa seijin pemiliknya, karena ane mengomentari/mengkritisi tulisan di atas.
Contoh kasus 2:

Meskipun batman dan filmnya merupakan sudah di-
copyright oleh DC, tapi apa yang ane lakukan boleh karena parodi.
Apa itu Plagiarisme?Apabila kita kaitkan dengan forum ini maka:
[2]- Mencuri atau mengakui karya seseorang seolah-olah milik agan sendiri;
- Menggunakan karya orang lain tanpa menggunakan sitasi.
Hal ini sangat dibenci oleh kalangan akademisi karena sangat jahat, misalnya ane melakukan penelitian 20 tahun dan menulis teori temuan ane. Karena ane belum terkenal maka sedikit yang tahu tulisan ane tersebut. Nah ada Professor X dari US (misalnya) membaca tulisan ane lalu menerbitkan tulisan ane dengan bahasa dan format yang lebih baik tanpa memberikan sitasi pada karya ane. Alhasil Professor X tersebut yang diakui sebagai penemu teori ane, 20 tahun ane terbuang percuma. *Mirip Drama Korea
Lalu bagaimana agar tidak terkena masalah plagiarisme maupun pelanggaran hak cipta (dalam karya tulis)?Mudah sekali!
1. Jangan copy-paste verbatim;
2. Apabila
terpaksa/diharuskan copy-paste, gunakan aturan
fair use,
selalu gunakan kutipan dan sebutkan sumbernya;
3. Apabila parafrase, selalu sebutkan sumbernya.
Copy paste verbatim harus menggunakan kutipan
- [quote][/quote]
- ""
dan disertai sumber!
Apakah bitcoin memang layak dihargai setinggi sekarang? Pro dan kontra mengenai hal ini akan terus terjadi. Sebagian ahli berpendapat bahwa bitcoin tidak memiliki nilai materiil karena hanya berupa database catatan transaksi. Bitcoin tidak dibackup dengan cadangan devisa, emas, surat berharga, ataupun mata uang negara lain. Bitcoin hanya merupakan kode-kode pada internet sehingga sebenarnya tidak bernilai. Sedangkan sebagian ahli melihat bahwa nilai suatu hal juga dipengaruhi oleh kegunaan, kelangkaan, dan tingkat kepercayaan akan nilai hal tersebut. Misalnya lukisan Monalisa yang sangat mahal, padahal harga material pembuatan barang tersebut jauh lebih murah. Tingginya nilai bitcoin juga melambangkan kepercayaan orang-orang terhadap keamanan, dan kelangkaan dari bitcoin itu sendiri.
Sumber:
https://www.kubisnis.com/mengenali-bitcoin-dan-teknologi-bitcoin/atau
"
Apakah bitcoin memang layak dihargai setinggi sekarang? Pro dan kontra mengenai hal ini akan terus terjadi. Sebagian ahli berpendapat bahwa bitcoin tidak memiliki nilai materiil karena hanya berupa database catatan transaksi. Bitcoin tidak dibackup dengan cadangan devisa, emas, surat berharga, ataupun mata uang negara lain. Bitcoin hanya merupakan kode-kode pada internet sehingga sebenarnya tidak bernilai. Sedangkan sebagian ahli melihat bahwa nilai suatu hal juga dipengaruhi oleh kegunaan, kelangkaan, dan tingkat kepercayaan akan nilai hal tersebut. Misalnya lukisan Monalisa yang sangat mahal, padahal harga material pembuatan barang tersebut jauh lebih murah. Tingginya nilai bitcoin juga melambangkan kepercayaan orang-orang terhadap keamanan, dan kelangkaan dari bitcoin itu sendiri."
Sumber:
https://www.kubisnis.com/mengenali-bitcoin-dan-teknologi-bitcoin/Setelah menggunakan aturan kutipan di atas, maka agan sudah bukan seorang plagiat.
Tetapi kalau agan hanya membuat kutipan seperti di atas tanpa mengomentari dan/atau parodi, maka agan bisa terkena pasal pelanggaran hak cipta.
[1]
https://fairuse.stanford.edu/overview/fair-use/what-is-fair-use/[2]
https://www.plagiarism.org/article/what-is-plagiarism