-snip-
Kalau repost diblog jelas melanggar hak cipta jika tidak ada kredit atau persetujuan (lisensi), alih-alih yang ada iklannya (tujuan komersial), bukan masalah isi kontennya beredukasi juga. Kalau dalam bentuk tulisan bisa juga dikatakan plagiarisme tapi nanti akhirnya mengarah ke hak cipta, seperti copy-paste.
Kayaknya agak oot ya, tapi saya coba jelaskan apa yang saya tahu
Jika bukan utk tujuan komersial, maka:
Pada waktu memposting sertakan source pengambilan tulisan. Bisa berbentuk quote maupun link.
Dengan menambahkan source, berarti ada "pengakuan" bahwa karya (yg dikutip/link) tsb adalah ide orang lain, dan anda harus melakukannya untuk alasan tertentu. (menguatkan argumentasi, menanggapi ide orang lain tsb, dst).