1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
Mungkin ada yang terlewatkan, pada peraturan perundangan yang baru menyebutkan bagi penyelenggara yang sudah beroperasi sebulum munculnya
peraturan baru mereka mendapatkan keringanan setoran 50% lebih rendah dari pada penyenyelenggara baru, yaitu memiliki setoran modal sebesar Rp25,000,000,000 CMIIW
Market yang tidak memenuhi syarat seharusnya di tutup, karena itu sudah masuk dalam aturan perundangan. tapi menurut saya penutupan tersebut mungkin bersifat sementara dan bisa membuka kembali setelah memenuhi persyaratan yang sudah di sebutkan.
Untuk Indodax sepertinya bakal memenuhi persyaratan tersebut, melihat daily volum mereka lumayan tinggi.
Indodax Rp 34,9m Luno Rp 52,6, dari angka tersebut bisa diperkirakan berapa keuntungan dari fee transaksi dan belum dari fee withdraw.
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Seharus nya ini adalah langkah bagus bagi pengguna crypto karena sudah mulai di legalkan, tetapi akan menjadi penghambat jika tidak ada satu pun exchange yang sangup memenuhi persyaratan tersebut, yang ada mereka akan pindah lokasi ke negara lain yang regulasinya lebih mudah. kemaren malah sempet ada platform exchange yang baru ingin melakukan start up di Indonesia jadi batal karena regulasi dan memutuskan untuk pindah ke negara lain.
Dan jika hanya satu exchange yang bisa memenuhi syarat yang ada nanti terjadi monopoli, tidak ada persaingan antar market. Misalkan seperti fee withdraw, bisa aja kan karena tidak ada pesaing mereka bisa semaunya menentukan fee yang tidak rasional
3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti terkait pengaturan badan-badan penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto dan aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??
Untuk hal ini saya sependapat sama sampean, para pengguna layanan akan lebih merasa nyaman dan aman, karena hanya exchange yang benar memiliki modal yang bisa membukan penyedia layanan. Dan juga untuk meminimalisir adanya exchange abal abal