1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
IMO, jika tidak ada lagi perubahan/revisi pada peraturan terakhir kali (
Peraturan No.9 Tahun 2019) setiap exchange yang tidak memenuhinya mau tidak mau mesti tutup entah nantinya ditutup permanen atau sementara hingga bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, atau kemungkinan lain exchanger tersebut pindah operasionalnya ke luar negeri.