Bagaimana jika ternyata exchange lain justru ditutup baik secara sementara (sembari nunggu sanggup bayar setoran) maupun tutup permanen karena merasa tidak sanggup untuk membayar. Bukankah regulasi yang ada ini dapat menjadi kelemahan dan malah yang menimbulkan monopoli seperti yang disebutkan mas roy, mas?
Melihat tindakan Bappebti yang mengkaji ulang peraturan no.5 tahun 2019 dengan meringankan beberapa syarat aturan yang dianggap memberatkan, saya rasa jika nantinya banyak exchange yang benar-benar kesulitan untuk memenuhi kesemua syarat tersebut (yang ada di peraturan no.9 tahun 2019), maka tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.
Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.