Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
abhiseshakana
on 06/01/2020, 10:01:25 UTC
Stablecoin yg dibackup rupiah, hrsnya fine2 aja dong gan?
Tp sepertinya memang seperti agan blng, yg penting ga pake kripto untuk hal berhubungan dgn barang atau jasa.
Ane ngeliatnya kayak, ini ada regulasi, dibawahnya ada bintang kecil, tulisannya “yg penting bukan crypto”.

Stablecoin dengan collateral Rupiah (Fiat) termasuk kedalam Cryptocurrency, jadi selama posisi pihak pembeli dan penjual dibawah yurisdiksi Indonesia maka transaksi (pembayaran) yang dilakukan termasuk tindakan ilegal.