~~~
Mungkin kedepan bakal makin banyak aja bungkusan regulasinya. 😂
Menurut saya tidak masalah gan ada banyak regulasi di Negara Indonesia, tetapi yang saya harapkan adalah regulasi yang dibuat adalah demi kebaikan bersama dan tidak menguntungkan sebelah pihak baik itu pengguna maupun pihak pemerintah (pembuat regulasi).
Untuk crypto sendiri sepertinya kita sudah sama-sama tahu bahwa Negara Indonesia masih belum melegalkannya sebagai alat pembayaran yang sah dan bagi siapapun yang melanggar maka akan dikenakan sangsi.
Tapi apakah semua pengguna bitcoin dan crypto lainnya mematuhi regulasi dari pemerintah ? Jawabannya tentu saja tidak.
Transaksi yang yang dilakukan para pengguna bitcoin dan crypto lainnya untuk membeli atau membayar sesuatu bersifat anonim tetapi dapat dilacak. Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?