Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
hyudien
on 06/01/2020, 17:59:49 UTC
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir. Padahal jika dimanfaatkan dari signature, bisa diketahui alamat tersebut mendapatkan kekayaan dari mana saja. Dan saya pikir itu bisa mengekang tindakan korupsi karena semua mata publik bisa menyaksikan transaksi yang dilakukan pada alamat tersebut.
Nah apakah rana hukum yg berjalan tidak komitmen, ataukah memang ada sangkut pautnya dengan politik dalam tanda kutip tentang perpajakan?

Regards
Hyudien