Ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan bersama, yakni :
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan email dari Triv terkait peraturan seluruh bursa aset kripto di Indonesia diharuskan terdaftar di Bappebti:
Bahwa seluruh bursa kripto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap illegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian, kata Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti, ketika dihubungi terpisah oleh Triv.
-snip- Sedangkan pihak-pihak penyelenggara bursa kripto lainnya seperti Indodax, Triv, Luno, dll belum diketahui mendaftarkan diri ke Bappebti -snip-
--Update-- per tanggal 20 Januari 2020, Triv sudah resmi terdaftar di Bappebti.