Sore bro.
katika Suata perusahaan atau produk memiliki nomor ijin dari instansi negara.
Itu Wajar kok men cantumkan logo dari instansi yang memberikan Ijin.
Contohnya ketika ada Sertifikat halal,bisa mencantumkan Logo halal MUI,OJK dan Bapepti Juga begitu kok.