ane liat daftar ada yang legal secara komoditas, tapi kok Indonesia tidak dimasukan ke dalam daftar? karena Bitcoin di Indonesia Legal sebagai komoditas (aset digital)
Ane rasa OP belum ngelist semua negara yang dia dapetin dilihat dari post sebelumnya.
Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya? Kalau tidak diatur, bukannya tidak bisa masuk ke salah satu dari empat kategori itu? Atau mungkin term "legal" di sini ada perbedaan interpretasi antara ane dengan OP. Ane menganggap legal itu sebagai sah dari segi hukum, yang berarti harus ada undang-undang atau peraturannya. Ini interpretasi ane sebagai awam btw.