@ifra & @kawet terima kasih atas tanggapannya. Sepertinya ane lebih condong ke pendapat om enrico tentang 4 klasifikasi di atas. Dari sumber artikelnya juga kurang jelas dan sepertinya asas legalitas tidak masuk kalau mau dijadikan landasan karena berbicara tentang asas hukum pidana, bukan definisi tentang legal itu sendiri. Kayaknya ane pernah belajar sedikit waktu kuliah tapi udah agak forgot. Eniwei, thanks.