Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Mengapa KYC Sangat Berbahaya dan Tidak Berguna (by 1miau)
by
masulum
on 06/05/2020, 21:15:46 UTC


Kalau yang saya tahu, UU tersebut adalah untuk pihak yang menyimpan data pribadi pelanggan. Pelanggan yang mendaftar pada suatu website dan memasukkan data pribadi, itu harus dilindungi oleh penyedia website tersebut. Hal ini juga tidak terkecuali pada website saja, apapun yang sifatnya meminta data pribadi pelanggan maka pihak yang meminta dan menyimpan data pribadi pelanggan tersebut haruslah melindungi data tersebut.

Pada kasus jasa KYC tersebut, jika yang bersangkutan menjual data dirinya sendiri tentu ia sudah berani mengambil risiko tersebut. Masalah diperbolehkan, saya tidak bisa berbicara banyak, karena hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan dengan penuh kesadaran. Apa yang ia lakukan tidak lain sama seperti kita punya motor dan kita jual tanpa oper nama. Dimana data kita yang ada pada STNK kini ada pada orang lain.

Saya juga tidak mengatakan mas menggurui, disini kita berdiskusi. Selama masih relevan ya monggo kita berdiskusi dan saling mengoreksi jika ada yang salah termasuk kesalahan dari pemahaman saya.