Coba cek rules (aturan) forum di sini:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=703657.0.
Jika itu diperjual belikan di Indonesia, maka saya kira itu bisa masuk ke dalam point 17. (karena bertentangan dengan peraturan menteri komunikasi dan informatika, Pasal 2 ayat 1, seperti yang agan sebutkan di atas)
17. Trading of goods that are illegal in the seller's or buyer's country is forbidden.
Arti:
Dilarang memperjual belikan barang yang ilegal di negara asal pembeli atau penjualnya.
*Karena thread si penjual itu di board Indonesia, maka saya ambil kesimpulan jasa KYC itu diperjual belikan di Indonesia. Dan itu dilarang oleh forum.