Mohon maaf sebelumnya, saya sudah lama tidak aktif dan jarang berkomunikasi dengan teman-teman disini, mungkin banyak informasi yang saya lewatkan. Bahkan banyak teman-teman forum yang sudah jadi legend. Ini sebuah proses yang luar biasa didapatkan.
Selam kenal kembali, meskipun dulu sudah pernah kenal.

Intinya pinjam-meminjam itu PERDATA, sedangkan penipuan itu PIDANA, kalo agan bawa ini ke ranah HUKUM.
Sedikit respon dari saya, namun saya juga pakar hukum tentunya, hanya sebatas pengetahuan saja.
Jika kita melihat dari proses pinjam meminjam, pandukelana2712 tidak memenuhi syarat jika dikategorikan tentang hukum perdata, karena pandukelana2712 bukan nama asli. Dan Reputasi forum tidak menjamin kelanjutan sesuatu tindakan. Dan jika kita melihat riwayat pandukelana2712 setelah peminjaman, dia tidak aktif dalam waktu yang lama. Seandainya dia punya niat baik untuk membayar, namun dia belum memiliki uang untuk membayar, maka dia akan aktif di forum ini tanpa mengabaikan rospon si peminjam.
"gara-gara punya utang gak bayar" itu artinya " Nipu "
Saya pikir hal ini juga tidak dapat dijatuhi sangsi pidana, karena tidak ada putusan pengadilan boleh pidana penjara atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban. Jadi orang yang belum sanggup membayar hutang maka tidak dapat dipidana.
Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog).
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Tapi menurut hemat saya bahwa, jika seseorang menyalahgunakan media sosial dalam suatu tindakan, maka akan dikenanan sangsi ITE. Kita tahu bahwa pasal ini merupakan pasal karet. Tidak hanya yang meminjam uang, bahkan kita yang membicarakan tentang pinjamannya juga bisa kena uu.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE