Harga bitcoin terlalu fluktuatif itu yang mengakibatkan legalitasnya sebagai pengganti mata uang diberbagai negara masih menjadi pertimbangan.
Anggaplah misalkan US dollar dan mata uang fiat dipelbagai negara nilainya jatuh, saya kira alasan fluktuatifnya harga Bitcoin terhadap mata uang negara-negara tersebut tidak akan terlalu berpengaruh jika sekiranya negara-negara tersebut justru mengakomodasi/melegalisasi Bitcoin sebagai penggantinya, karena toh (pada contoh ini) masing-masing negara tersebut juga menggunakan Bitcoin yang sama untuk transaksi baik di dalam negeri maupun dengan negara lain.
Kesimpulan saya, alasan tersebut di atas bukanlah faktor utama yang menyebabkan bitcoin masih belum bisa diterima sebagai pengganti mata uang suatu negara.