1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Poin 1 dan 2 memang banyak yang mempertanyakan seiring dengan perkembangan dunia akan berdampak pula di Indonesia . Para penyelenggara Market Kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak akan berhenti sampae disitu saja mereka akan mencari cara lain agar diakui dan bisa terdaftar di Bappeti
Perkembangan kripto di Indonesia akan tambah ramai dan semakin maju akan banyak muncul pasaing - pesaing penyelenggara perdangan kripto