Baru-baru ini baca di koran ada berita salah satu exchange di Indo bikin produk simpanan berbunga lewat aset digital. Awalnya sih skeptis, karena dapet darimana return segitu, tapi setelah dipikir-pikir masuk akal juga sih, selain itu mereka udah dapet lisensi Bappebti yang setahuku untuk dapetin nya nggak mudah, mereka harus menyetorkan modal awal sebesar Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Jadi kalau ada apa-apa kita sebagai pengguna punya jaminan keamanan.
Peraturan Bappebti yang berkaitan dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah beberapa kali mengalami revisi, sehingga persyaratan untuk bisa menjadi pedagang fisik aset kripto sudah tidak lagi harus memiliki modal awal 1Triliun + mempertahankan ekuitas sebesar 800Miliar.
Untuk bisa mendaftar dan mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto, maka suatu exchange harus memiliki modal disetor paling sedikit 25 Miliar + mempertahankan ekuitas minimal 20 Miliar. Sedangkan jika nantinya berhasil mendapatkan lisensi sebagai Pedagang fisik aset kripto, maka modal awal (minimal) yang harus disetor adalah 50 Miliar + mempertahankan ekuitas (minimal) 40 Miliar.
Sehingga nilai jaminan yang bisa dijadikan referensi buat para calon investor yang ingin melakukan investasi pada program yang dimiliki oleh Zipmex adalah 50 Miliar.
ref:
http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_07_01_ib5h0ubb_id.pdfhttp://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_04_01_5mvpf8en_id.pdf