Jadi Binance sendiri tidak perlu ngurus izin lagi di Indonesia, karena mereka sudah bernaung di perusahaan yang sudah memiliki izin Bappebti. Masa ia hal ini juga melanggar aturan Bappebti & KOMINFO?

Ane rasa sih engga, tinggal mau apa tidak. Kalau profitnya dianggap banyak dan lebih tinggi dari costnya sih ane rasa mereka bakal ngelakuin itu, atau ngurus langsung izin Binancenya (karena pair Tokocrypto kan juga terbatas cmiiw). Kalau integrasi total ane rasa tidak mungkin mengingat infrastruktur keduanya berbeda. Yang jelas opsi akses lewat VPN masih jadi opsi, dan kalau mau WD ke fiat harus menggunakan exchange lokal dulu (kecuali mau P2P).