Kebayang kalau di Indonesia ini bisa dipraktekkan, pasti bakalan jadi ribet. Saya masih kurang paham dengan metode pembayaran melalui crypto ini. Jadi misal kita begitu mau bayar, harga dari barang tersebut bisa berubah2 sesuai dengan harga coin tersebut pada saat transaksi ?
kalau di Indonesia memang cryptocurrency hanya legal sebagai aset komoditas gan, tapi belum legal sebagai alat pembayaran.
seperti info di sini
Bappebti Tegaskan Mata Uang Kripto Bukan Alat Transaksi PembayaranJadi memang belum bisa diaplikasikan di sini. Mungkin karena mekanismenya yang rumit nantinya dan Bank Indonesia pun tidak bisa mengatur terkait mata uang crypto itu.

Kalau mekanismenya sendiri mungkin menyesuaikan rate pada saat itu, atau mungkin akan ada beberapa perubahan di waktu-waktu tertentu sesuai dengan rate crypto yang diterima, saya cari belum nemu sih mekanisme teknis pembayarannya seperti apa.
tapi yang jelas di berita di
link yang dicantumkan oleh @Bitinity, ada penjelasan untuk para merchants-nya:
Merchants can choose to either automatically settle their cryptocurrency payments in fiat currencies or keep the coins stored in their accounts.