PENDAHULUAN
Bitcoin merupakan sebuah cryptocurrency atau
Digital Asset (sapaan lembutnya di Indonesia) yang diluncurkan oleh Satoshi Nakamoto pada tanggal 3 Januari 2009 atas dasar landasan
Blockchain (rantai blok).
Sama seperti benda berharga lainnya, Bitcoin dapat berharga dikarenakan jumlahnya yang terbatas (menurut teori ekonomi).
Karena jumlahnya yang terbatas ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki keinginan untuk memiliki
Asset ini setelah menyadari keunggulan serta visi Bitcoin ini kedepannya.
Saat ini jumlah Bitcoin yang beredar sebanyak 18,615,468 (Update 31 Januri 2021) dari jumlah maksimalnya 21.000.000, Namun coba kita
Highlight tentang Bitcoin yang beredar saat ini. Apakah jumlahnya memang seperti itu?
Untuk itu kita akan membaginya kedalam 2 Standar, yakni Standar
De Facto dan
De Jure.
Peredaran Bitcoin Secara "De Facto"Kata
de facto merujuk pada kenyataannya di lapangan atau pada praktiknya, Peredaran Bitcoin secara
de facto tidak seperti penjelasan pada ketetapannya yakni sebanyak 18,618,468 (Update 31 Januri 2021).
Apa sebab dikatakan seperti itu?
Sebabnya adalah tidak semua Bitcoin yang beredar itu dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya yang mungkin disebabkan oleh Human Error atau yang lainnya.
Contohnya saja seperti kehilangan Private Key, lupa password atau kejadian lain yang menyebabkan Bitcoin si pemilik hilang dari genggamannya.
Rujukan Berita:https://www.cbc.ca/radio/asithappens/as-it-happens-friday-edition-1.5875363/this-man-owns-321m-in-bitcoin-but-he-can-t-access-it-because-he-lost-his-password-1.5875366https://www.theverge.com/2021/1/12/22227535/nyt-bitcoin-millions-forgot-passwords-digital-wallethttp://www.cryptobaik.com/2021/01/mantan-direktur-teknologi-ripple.htmlhttps://inet.detik.com/cyberlife/d-5339373/pria-ini-buang-hardisk-berisi-bitcoin-senilai-rp-39-tDan itu hanya segelintir yang terekspos, kita tidak tahu orang yang lainnya bagaimana...
Peredaran Bitcoin Secara "De Jure"Kata de jure merujuk pada hukumnya atau ketetapannya, jadi tidak perlu panjang lebar karena Peredaran Bitcoin secara
de jure inilah yang di ilhami oleh mayoritas kalangan orang yang berkecimpung di dunia
cryptocurrency atau
digital asset saat ini.