iya binance sekarang kena suspend gak WD nya doang melainkan websitenya juga namun masiha ada Tokocrypto anak binance :D yg udah pegang ijin dan pastinya low fee :D -snip-
Kalau sekedar untuk membuka semisal untuk keperluan trading dengan cryptocurrency atau transfer aset kripto, websitenya masih bisa diakses dengan sedikit memodifikasi/mapping IP address-nya, silahkan cek di sini caranya:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5264589.msg55819589#msg55819589Karena kedua stable coin tersebut penerbitannya bukan resmi dari pemerintah dalam hal ini BI.
Saya tidak tahu persis wacana BI akan menerbitkan Rupiah dalam bentuk digital ini apakah seperti cryptocurrency lainnya (stable coin) atau bukan; Karena kalau cuma sekedar Rupiah dalam bentuk digital biasa (e-Money) mah bisa dibilang sudah digunakan sehari-hari, semisal membayar tol, transaksi di marketplace, dll.
masalahnya excanger luar yang diblokir sedangkan punya indonesia aman - aman saja saat ini, apa mungkin pengaruh exchange lokal yang meminta kepada kominfo untuk memblokir exchange luar, sebelum binance diblokir market huobi sudah lebih dahulu diblokir di Indonesia, entah alasan apa yang membuat kedua market global terbesar harus diblokir di Indonesia, apa karena persaingan dengan market lokal atau entah kenapa belum ada alasan yang jelas.
Kalau mau tahu alasannya, cukup sederhana sih... tinggal di browsing sebentar di google :)
-snip- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 107 domain entitas yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan berjangka komoditi.
-snip- karena dua entitas ini belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Jadi, mau itu exchange kripto lokal ataupun luar, kalau beroperasi di Indonesia sementara tidak memiliki izin/tanda daftar dari Bappebti sebagaimana di quote di atas tentunya akan diblokir pemerintah.