Karena belum di regulasi maka banyak penipuan dan ga ada panjaminan seperti bank.
Yang dimaksud regulasi itu kaya gimana aja ya ruang lingkupnya? Sejauh yang ane tahu sekarang exchange dst udah ada aturannya. Kalau masuk crowdfunding kayak ICO kayaknya yang engga. Tapi kalau sekedar invest via exchange alias beli token, ane rasa ga bakal ada itu jaminan dst. Penipuan juga bukan karena ga ada regulasi, cuma scammer aja yang aktif dan edukasi yang rendah. Masa iya harus ada undang-undang dulu sebelum orang sadar kalau investasi modal 1 juta dan return 300% dalam sebulan itu masuk akal.